Banyuwangi, seblang.com – Satresnarkoba Polresta Banyuwangi mengamankan tiga tersangka pengedar obat keras berbahaya (Okerbaya) di Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi, Rabu (8/1/2025). Penangkapan ini merupakan upaya memberantas peredaran obat terlarang yang meresahkan kalangan remaja dan pelajar.
Petugas menangkap MS (27) warga Glenmore, APP (28) dan RFR (34) warga Kalibaru di pinggir jalan Dusun Sumberbaru, Desa Kalibaruwetan sekitar pukul 17.00 WIB. Dari tangan para tersangka, petugas menyita 632 butir pil Trihexyphenidyl (Threx), 132 butir pil Dextromethorphan, uang Rp2.100.000, sepeda motor, telepon genggam, dan sejumlah plastik klip.
“Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat tentang maraknya peredaran pil Threx dan Dextromethorphan di kalangan remaja dan pelajar,” kata Kasat Resnarkoba Kompol M. Khoirul H., S.H., M.H.