“Dua bulan lalu saya melaporkan surat dukungan tambang ilegal, dan saya juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik Polres Situbondo, dalam Perkara kasus ini saya akan pasrahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian, karena saya yakin Polres Situbondo bisa menjalankan tugasnya dengan sangat profesional,” ucapnya.
Lebih jauh disinggung terkait laporannya Deni Rico menjelaskan, jika dirinya melaporkan surat dukungan ini pada CV. Lintang Timur dan semua yang ikut andil. Baik pemilik tambang, dan Kabag UKPBJ Situbondo, Dinas PUPR Situbondo, juga termasuk pemenang Kontrak CV. Mahameru, Proyek yang ada di Desa Kedunglo dengan nilai kontrak satu miliar.
“Saya berharap Polres Situbondo bisa fokus menangani kasus yang sudah dirinya laporkan, mengingat kasus ini sudah menjadi perbincangan publik,” pungkasnya.












