Situbondo, seblang.com – Penyidik Polres Situbondo memanggil tiga orang saksi mengenai kasus dugaan Surat Dukungan Tambang Ilegal (SURDUK) yang dilaporkan oleh Deni Rico selaku ketua Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Tapal Kuda, Jumat, (02/12/2022).
Saat dikonfirmasi oleh awak media online penyidik Polres Situbondo mengatakan, jika kasus ini masih terus didalami.
“Kami sudah melakukan koordinasi dengan salah satu dinas di Situbondo untuk mengidentifikasi CV atas pekerjaan paket, mungkin dalam waktu dekat ini setelah dirasa cukup bahan keterangannya, kita akan arahkan gelar untuk menyimpulkan dalam pemeriksaan itu,” ujar Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Dhedi Ardi melalui Kanit Pidsus Oky saat dihubungi melalui telepon WhatsAppnya.
Di sisi lain, Deni Rico Ketua LPK Tapal Kuda juga membenarkan atas laporan salah satu tambang yang diduga ilegal sekitar dua bulan lalu ke Mapolres Situbondo.












