Menurut sumber seblang.com mengindikasikan bahwa operasi ilegal ini telah berlangsung sejak 2022 dan diduga berada di bawah perlindungan “oknum jenderal”.
Untuk menutupi kegiatannya, PT Lancar Berkah Berlimpah mengaku sebagai agen PT Ganani Indonesia Petroleum Energy (perusahaan yang memiliki izin niaga), namun tidak pernah bisa menunjukkan surat-surat asal minyak tersebut dan tidak pernah melakukan penebusan solar (BBM) industri ke PT Ganani Indonesia Petroleum Energi.
Transaksi yang dilakukan oleh PT Lancar Berkah Berlimpah ditemukan banyak kejanggalan, terutama dalam kegiatan pengisian solar industri di dermaga APBN Pelabuhan Tanjung Wangi, Banyuwangi. Salah satu contohnya terjadi pada tanggal 16 Oktober 2024, dimana perusahaan melakukan transaksi pengisian solar industri terhadap kapal ikan KMN Modern C milik PT Prima Perkasa Pratama.
Laporan terkait jumlah pengisian solar industri yang tertulis dalam berbagai dokumen tidak konsisten. Di faktur pajak tercatat pengisian BBM industri sebanyak 16.000 liter (16 KL), sementara di surat pemberitahuan kepada agen kapal dan surat pedoman melaksanakan bunker minyak dari kantor Syahbandar tercatat 56.000 liter (56 KL). Terdapat selisih 40.000 liter (40 KL) yang tidak dilaporkan secara resmi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi yang mencakup pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga harus dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapat izin usaha dari Pemerintah.