Tiga Hari Mulai Hari ini Perpanjang Masa Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa Se-Situbondo

by -1300 Views
Wartawan: Kadari
Editor: Herry W. Sulaksono


Dia menambahkan, Berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 215/HK.01.01/K1/05/2024 tentang pedoman pembentukan panwaslu kelurahan/desa untuk Pilkada Serentak 2024 menyebutkan bahwa perpanjangan masa pendaftaran dilakukan ketika pendaftar belum memenuhi dua kali kebutuhan dalam satu kelurahan/desa.

“Perpanjangan juga dilakukan ketika pendaftar sudah memenuhi dua kali kebutuhan dal satu kelurahan/desa tapi belum ada pendaftar perempuan,” katanya.


Adapun 29 desa yang belum memenuhi kuota perempuan dan dibuka khusus pendaftar perempuan, yakni Desa Semambung (Kecamatan Jatibanteng), Desa Widoropayung dan Langkap (Kecamatan Besuki), Desa Mojodungkul dan Gunung Malang (Kecamatan Suboh).

Desa Kendit dan Rajekwesi (Kecamatan Kendit), Desa Gelung dan Kilensari (Kecamatan Panarukan), Desa Kotakan (Kecamatan Situbondo), Desa Kelampokan, Juglangan, Panji Kidul, Kayuputih dan Kelurahan Mimbaan (Kecamatan Panji), Desa Semiring dan Tanjung Pecinan (Kecamatan Mangaran), Desa Landangan (Kecamatan Kapongan), Desa Curahtatal (Kecamatan Arjasa), Desa Curah Kalak dan Pesanggerahan (Kecamatan Arjasa).

Desa Gudang dan Wringin Anom (Kecamatan Asembagus), Desa Sumberejo dan Banyuputih (Kecamatan Banyuputih), Desa SUmberargo dan Tamansari (Kecamatan Sumbermalang), Desa Selowogo dan Mlandingan Wetan (Kecamatan Bungatan).

Sementara sebanyak 107 desa/kelurahan yang tersebar di 17 kecamatan tetap dibuka bagi pendaftar umum.//////

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *