Malang, seblang.com — Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT Pratama) Pemerintah Kabupaten Malang resmi mengumumkan tiga besar kandidat untuk sejumlah jabatan strategis di lingkungan Pemkab Malang tahun 2026.
Pengumuman tersebut tertuang dalam surat bernomor 16/PANSEL/JPTP-MLG/III/2026 yang menetapkan nama-nama terbaik hasil seleksi terbuka untuk posisi Kepala Satpol PP, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).
Untuk jabatan Kepala Satpol PP Kabupaten Malang, tiga kandidat yang lolos tahap akhir seleksi yakni Desy Ariyanti yang saat ini menjabat Camat Dau, Indra Gunawan yang menjabat Camat Pujon, serta Dr. Drs. Tedi Wiryawan Priambodo yang menjabat Sekretaris Satpol PP Kabupaten Malang.
Sementara pada posisi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malang, panitia seleksi menetapkan tiga kandidat terbaik, yaitu Dr. Ahmad Dzulfikar Niurrahman yang menjabat Sekretaris DLH, Astri Lufiatunnisa yang menjabat Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Khiki Ardiano yang menjabat Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup.
Adapun untuk jabatan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malang, tiga nama yang masuk dalam daftar akhir yakni Astri Lufiatunnisa selaku Sekretaris Disperindag, Indra Gunawan yang menjabat Camat Pujon, serta Johan Dwijo Saputro yang saat ini menjabat Sekretaris Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya.
Meski proses seleksi telah menghasilkan tiga kandidat terbaik untuk setiap jabatan, keputusan akhir tetap berada di tangan Bupati Malang selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah, menjelaskan bahwa seluruh tahapan seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi tersebut wajib dilaporkan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelum penetapan pejabat definitif dilakukan.
“Setiap tahapan seleksi terbuka JPT Pratama wajib dilaporkan prosesnya untuk mendapatkan rekomendasi dari BKN. Selanjutnya Bupati Malang akan memilih satu dari masing-masing tiga besar tersebut dan wajib melaporkannya kembali kepada BKN sebelum pelantikan,” ujar Nurman, Kamis (5/3) malam.
Ia juga menegaskan bahwa secara regulasi kepala daerah tidak diwajibkan memilih kandidat dengan peringkat tertinggi dalam hasil seleksi.
“Aturannya memang demikian. Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian tidak harus memilih peringkat pertama,” katanya.
Dalam pengumuman resmi panitia seleksi juga ditegaskan bahwa keputusan Panitia Seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Dengan demikian, tiga nama yang telah diumumkan menjadi kandidat final yang akan dipilih satu oleh Bupati Malang untuk menduduki jabatan pimpinan tinggi di masing-masing organisasi perangkat daerah.
Situasi ini kembali menempatkan proses seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi di lingkungan pemerintah daerah sebagai ruang pertemuan antara sistem merit birokrasi dan kewenangan kepala daerah dalam menentukan pejabat strategis di lingkup pemerintahannya.
Di tengah dinamika tersebut, seleksi terbuka JPT Pratama di Kabupaten Malang menjadi cerminan bagaimana mekanisme birokrasi berjalan—antara eksistensi sistem seleksi yang terbuka dan konsistensi penerapannya di tengah hak prerogatif kepala daerah./////////











