Banyuwangi, seblang.com – Tiga Anak Binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi menerima Pengurangan Masa Pidana dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada Hari Anak Nasional (HAN) 2025.
Pemberian remisi secara simbolis dilakukan oleh Kepala Lapas Banyuwangi, I Wayan Nurasta Wibawa, melalui Kasi Binadik, Wahyu Tetuka di Aula Sahardjo Lapas Banyuwangi, Rabu (23/7).
“Masing-masing Anak Binaan menerima Pengurangan Masa Pidana selama 1 bulan,” ujar Wayan sapaan akrab Kalapas Banyuwangi.
Wayan menyebut, Anak Binaan yang menerima Pengurangan Masa Pidana dinyatakan telah memenuhi syarat substantif dan administratif. Syarat tersebut diantaranya berkelakuan baik, telah menjalani masa pidana lebih dari tiga bulan dan belum berumur 18 tahun.
“Syarat berkelakuan baik tersebut dibuktikan dengan tidak sedang menjalani tindakan disiplin dalam kurun waktu tiga bulan terakhir dan mengikuti pembinaan dengan baik,” terangnya.











