“Saya tidak tahu beli di mana,” jelasnya, Kamis (06/07/2023).
Hal senada juga dikatakan Hendi, selaku PK Kegiatan. Saat dikonfirmasi dia juga tidak tahu beli patok itu di mana.
“Saya juga tidak tau. Ya memang benar awal itu pakai molen saya, namun gak dipakai lagi karena rusak,” jelas Hendi.
Ditengah konfirmasi ini, tiba – tiba saja Sekretaris Desa (Sekdes) Tamanagung Imam Mushlikin, Nyeletuk mengatakan jika DPA patok PTSL itu beli. Namun saat ditanya beli dimana, jawaban sekdes yang juga sebagai ketua Puldatan (Pengumpul Data Pertanahan) PTSL desa setempat ini bikin geleng kepala.
“DPA nya beli. Saya lupa beli dimana. Itu kan tahun 2022. Masak saya harus bongkar – bongkar berkas lagi,” ucapnya, seraya meninggalkan kantor desa, Kamis (06/07/2023).
Dari hasil konfirmasi ini, diduga pihak desa terkesan tidak transparan terkait anggaran. Namun yang bikin penasaran, kenapa awal patok dikerjakan TPK pada akhirnya, laporan pertanggung jawaban terkait batas tanah program itu dibeli dari pihak ketiga.
Seblang.com terus melakukan investigasi untuk melakukan konfirmasi. Namun masih belum membuahkan hasil lantaran Ketua BPD Desa Tamanagung, saat dikonfirmasi Kamis (06/07/2023) tidak berada ditempat, dikonfirmasi melalui ponsel pribadinya juga belum merespons.
Nazamudin Arief Kasi PMK Kecamatan Cluring, selaku tim verifikator ABDes kecamatan setempat mengatakan jika laporan pertanggung jawaban itu dia tidak tahu.
“Tidak masuk ke saya laporannya,” jelas Arief, Jumat (07/07/2023).
Dikonfirmasi mengenai hal ini, Camat Cluring Henry Suhartono, melalui Whatsapp, hal ini menurutya masih akan dikonfirmasikan ke pihak desa Tamanagung.
“Nanti saya konfirmasi kan ke desa. Karena ada timnya,” jelas Camat Cluring, Jumat (07/07/2023)./////











