Tidak Terima Dibilang Tukang Tipu Mariam Lapor Polisi

by -1173 Views
Wartawan: Kadari
Editor: Herry W. Sulaksono


Situbondo, seblang.com – Mariam Novia Susanti warga Desa Banyuputih Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo, tidak terima dikatakan tukang tipu. Ia melaporkan NA pemilik akun ke Polres Situbondo didampingi dua pengacara muda yakni, Febriyanto, S.H. dan M. Halili Mustaqim, S.H. Rabu, (4/10/2023).

Menurut Febriyanto , salah satu pengacara, menuturkan persoalan ini kepada seblang.com, jika dirinya mendampingi kliennya atas nama Mariam Novi Susanti yang sudah melaporkan ke SPKT Polres Situbondo atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh NA yang tidak lain masih satu desa dengan kliennya.


“Bahwa, terjadi pelaporan dugaan pencemaran nama baik terhadap klien saya disebabkan oleh pelapor atas nama NA yang sudah menggugah di Medsos pada tanggal (3/10) sekitar pukul 21.00.WIB, yang tidak sengaja membuka FB lalu, melihat postingan di FB yang diduga dimiliki oleh NA yang memposting foto klien saya atau pelaporan ini, yang seolah-olah disitu klien saya diduga penipu, dengan tulisan, Simpan Foto tukang tipu dulu, sudah pinjam uang ke almarhum suami, tetapi tidak mau bayar, biar anak cucu tahu dan ingat ke wajahnya takut kehapus karena memory di hp full, itu bagian narasi yang di unggah di FB dengan akun NA,” ujarnya.

Lebih lanjut Febri menceritakan tentang unggahan FB yang dimana pelapor itu bukan bentuk penipuan ataupun meminjam uang kepada almarhum suami terlapor, namun pelapor disitu sebenarnya hanya menjalankan pekerjaannya yang dulu pernah bekerja kepada almarhum suami terlapor ini.

Ia disuruh mencari nasabah dan menjalankan uang yang dimiliki oleh almarhum suami NA. Pada tahun sekitar 2020 itu kliennya sudah berhenti dari pekerjaannya, dengan pemberhentian ini, sebenarnya sudah tidak punya tanggungan dan yang lain lainnya.

“Saya bersama rekan saya yaitu, M. Halili Mustaqim mendampingi Mariam Novia Susanti yang melakukan pendampingan atau menjadi kuasa hukumnya untuk terus mengawal hingga pelaporan klien kami dapat diproses secepatnya oleh Polres Situbondo atas dugaan pencemaran nama baik sesuai UU ITE, sesuai harapan dan keinginan pelapor,” harapnya.

iklan warung gazebo