Dalam tahapan tersebut parpol memiliki kesempatan untuk mengganti bacalegnya yang TMS dan atau memperbaiki bacaleg yang TMS menjadi memenuhi syarat (MS), tambahnya.
Prosentase terbesar bacaleg yang dinyatakan TMS, menurut Ari karena data Bacaleg tidak diperbaiki.” Jadi dalam tanda kutip parpol sudah merelakan bacaleg tersebut tidak lolos tahap selanjutnya. Atau dulu yang penting parpol memasukan nama. Ternyata yang serius dalam pencalegan tidak sebanyak itu,” imbuh tokoh muda Muhammadiyah itu.
Lebih lanjut dia menambahkan sebagian bacaleg masih salah upload sehingga dinyatakan TMS. Contoh seharusnya ijazahnya SMA ternyata yang diupload olh parpol ijazah SMP.
Sesuai dengan aturan yang ada batasannya sampai 11 Agustus 2023, konsekuensinya apabila melebihi batas tersebut maka KPU Banyuwangi bakal mengedrop Bacaleg tersebut.”Sehingga jumlah maksimal caleg yang akan mengikuti kontestasi pemilu adalah Bacaleg yang dinyatakan MS saja,” pungkas Ari./////












