Kasat Reskrim AKP Dhedi Ardi Putra, S.I.K., M.A. melalui Kasi Humas Iptu Achmad Soetrisno, S.H. menerangkan bahwa pelaku penganiyaan dengan senjata tajam jenis pedang sudah berhasil ditangkap dan diamankan ke Mapolres Situbondo.
Penangkapan terhadap MM, berawal video yang viral di media sosial (medsos) tersebut. Bahkan, berdasarkan rekaman CCTV dilokasi kejadian, sebelum membacok korban di areal Ponpes, korban diantar seseorang dengan menggunakan sepeda motor jenis Honda Scoopy. Selanjutnya, pelaku langsung menghampiri dan menyabetkan pedangnya kepada korban.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan, sedangkan motif pembacokan tersebut adalah dendam “pungkasnya./////












