Tidak Butuh Lama Satreskrim Polres Situbondo Amankan Pelaku Penganiayaan yang Menggunakan Pedang

by -2726 Views
Wartawan: Kadari
Editor: Herry W. Sulaksono
Tersangka (tengah) bersama petugas yang menangkapnya

Kasat Reskrim AKP Dhedi Ardi Putra, S.I.K., M.A. melalui Kasi Humas Iptu Achmad Soetrisno, S.H. menerangkan bahwa pelaku penganiyaan dengan senjata tajam jenis pedang sudah berhasil ditangkap dan diamankan ke Mapolres Situbondo.

Penangkapan terhadap MM, berawal video yang viral di media sosial (medsos) tersebut. Bahkan, berdasarkan rekaman CCTV dilokasi kejadian, sebelum membacok korban di areal Ponpes, korban diantar seseorang dengan menggunakan sepeda motor jenis Honda Scoopy. Selanjutnya, pelaku langsung menghampiri dan menyabetkan pedangnya kepada korban.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan, sedangkan motif pembacokan tersebut adalah dendam “pungkasnya./////

iklan warung gazebo

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *