“Dan langkah kita akan tetap mengawal sampai pada akhirnya pasal yang berkaitan dengan pornografi akan sangat memenuhi unsur salah satu unsurnya adalah ada pemerannya, ada Vidionya dan Vidio tersebut berbentuk pornografi jadi pasal 8 itu akan memenuhi unsur perbuatan dari dua terlapor,” katanya.
Lebih jauh Mahfud mengatakan, perselingkuhan ini bukan perselingkuhan biasa dan bisa dibuktikan dengan adanya Vidio pornografi akhirnya dirinya berkoordinasi berkaitan kasus yang dialami kliennya agar segera diproses dan dipercepat.
“Dan kami berharap kasus ini segera diproses karena ini juga bisa berdampak ke masyarakat luas, kalau kasus perselingkuhan biasa ia gampang lah, kalau ini kan kaitannya ada Vidio yang mana itu sudah masuk pornografi jika ini tidak segara di proses khawatir masyarakat akan meniru juga pembuatan Vidio Syur. Dan misalnya kasus ini dibiarkan seakan-akan kepolisian menganggap remeh padahal masalah ini perlu sangat diantisipasi dan diatasi betul oleh kepolisian,” sergahnya.
Sementara itu Ali Rahman juga mengungkapkan kekesalannya terhadap apa yang sudah dilakukan oleh istrinya sahnya bersama selingkuhannya yang tidak lain masih tetangganya.
“Saya kesal mas dan saya sudah tidak tahan, batin saya sebenarnya sudah hancur dan tersiksa saat melihat Vidio itu, dan saya berharap kepada Kepolisian Situbondo untuk segera memproses pelaporan saya, saya tidak akan melakukan hal yang akan merugikan saya sendiri meskipun jarak rumah selingkuhan istri saya tidak jauh dari rumah tinggal saya,” singkatnya.
Saat Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Momon dikonfirmasi seblang.com melalui Via Whatshap mengatakan jika kasus pelaporan ini dalam proses. “Kami akan cek dulu mas,” pungkasnya. (Kadari)












