Salah satu lembaga masyarakat (LSM) yang ikut serta mendatangi SMAN 1 Genteng adalah Rofik Azmi dari lembaga JPKP(jaringan pengawas kebijakan pemerintah). Ia angkat bicara dengan perilaku dari pejabat publik SMAN 1 Genteng. Semestinya sebagai pejabat publik setidaknya walaupun kepala sekolah tidak ada semestinya perwakilan sekolah bisa menemui para jurnalis yang hendak mencari informasi
“Pihak sekolah SMAN 1 Genteng, karena dugaan pungli pihak sekolah menurut saya sangat anti wartawan, bukankah ini sudah melanggar UU Pers no.40 tahun 1999, yang di dalamnya menghalangi atau mempersulit seorang jurnalis mencari informasi,dan didalam UU tersebut ada pidananya, koq sangat berani sekali ya pihak sekolah,” ucap Rofik
Rofik yang sudah beberapa kali menghubungi kepala SMAN 1 Genteng Suprijanto,S.Pd tidak ada respons baik melalui telp ataupun pesan WA(whatsapp). Bahkan nomor Rofik sampai diblokir.//////











