Motif penembakan, menurut Kombes Totok, tidak ada kaitannya dengan politik, melainkan murni dendam terkait peristiwa tahun 2019, di mana anak buah tersangka W menjadi korban penembakan.
Tiga tersangka dihadapkan pada Pasal 353 Ayat 2 Subsider Pasal 351 Ayat 2 Juncto 55 56, sedangkan tersangka W, selaku pemilik senjata, juga dijerat dengan UU darurat Pasal 1 Ayat 1. Ancaman hukuman bervariasi, mencapai 20 tahun.
“Setelah korban di otopsi dan diambil pelurunya, ternyata pelurunya ada dua, dan dua-duanya jenis revolver kaliber 38,” tambah Kombes Pol Sodiq Pratomo, Kabid Labfor Polda Jatim.










