Tata cara pengungkapan kasus peredaran narkoba itu pun juga harus sesuai aturan berlaku. Menurut AKBP Dewa, tidak ada aturan yang memperbolehkan anggota menjadi pengguna maupun pengedar untuk mengungkap peredaran Narkoba.
“Yang ada hanya Undercover Buyer atau menyamar untuk membeli,” jelasnya.
Jika ditemukan anggota yang positif narkoba, kata AKBP Dewa, tentunya akan ditindak tegas sesuai kode etik. “Karena kita tidak ingin anggota menjadi dalang maupun bandar narkoba,” tegasnya.
Dari pantauan seblang.com, hasil tes urine yang dilakukan Kapolresta Banyuwangi beserta jajaran hasilnya menunjukkan negatif. Artinya, Polresta Banyuwangi steril dari Narkoba./////










