“Setelah ditembak, korban tersungkur. Pelaku menyembunyikan barang bukti senapan angin di kebun kopi sekitar 20 meter dari rumah,” ungkap Kapolsek.
Saat ini Didik diamankan di ruang tahanan Polsek Kalibaru. Polisi juga berencana menggelar pra-rekonstruksi di lokasi kejadian untuk memperjelas rangkaian peristiwa.
Pelaku dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
“Untuk pembunuhan berencana tidak, kita jerat (Pasal) 351 ayat 3,” tegas Kapolsek.
Dalam pemeriksaan, Didik mengaku tidak menyesali perbuatannya. Ia berdalih terpaksa melakukan itu demi menyelamatkan keluarganya.
“Ya bagaimana, saya membela ibu saya kok,” ucapnya di ruang Unit Reskrim Polsek Kalibaru.
Diketahui, insiden berdarah itu terjadi Rabu (25/6) sekitar pukul 04.30 WIB di belakang rumah mereka di Dusun Krajan, Desa Banyuanyar, Kalibaru. Hubungan antara pelaku dan korban memang kerap diliputi cekcok, terutama soal masalah ekonomi.
“Anak dan ayah tirinya itu hubungan kurang baik,” kata AKP Junaedi.////////











