Banyuwangi, seblang.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi menggelar Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) atas gugatan warga Perumahan Bunga Residence kepada tiga developer terkait polemik banjir, Senin (3/6/2024).
Sedikitnya, ada 18 warga blok F, G dan H yang menjadi korban banjir dalam gugatan ini. Rumah mereka terendam air 27 kali selama 9 tahun terakhir dengan ketinggian air mencapai paha orang dewasa. Diduga sistem drainase yang ngawur menjadi biang banjir dan menyebabkan kerugian yang tak sedikit.
Adapun sebagai tergugat yakni developer Perumahan Bunga Residence, Perumahan Brawijaya Residence, dan Perumahan Green Brawijaya. Selain itu, ada instansi pemerintahan yang menjadi pihak turut tergugat, yaitu Dinas PU CKPP Banyuwangi, Dinas PU Pengairan Banyuwangi dan BPN Banyuwangi.

Dalam sidang PS ini, Majelis Hakim perkara gugatan perbuatan melawan hukum No : 186/Pdt.G/2023/PN Byw memeriksa secara langsung kondisi infrastruktur perumahan, termasuk sistem drainase dan saluran air, yang diduga menjadi penyebab utama banjir.
Sidang PS ini pun tidak mudah. Pasalnya, majelis hakim harus rela manjat jaring sampah besi, dan melewati lorong sempit untuk melihat saluran pintu air keluar yang hanya dipasang pipa berukuran 4 dim.
Pipa berukuran kecil itu pun disinyalir menjadi biang banjir, karena tidak mampu mengalirkan besarnya debit air secara maksimal ketika hujan deras melanda.

Majelis juga terperangah ketika mengetahui pipa tersebut melewati di bawah rumah warga perumahan Brawijaya Residence, perumahan sebelah. Hal itu pun menjadi salah satu fakta ngawurnya sistem drainase yang tidak terintegrasi antar developer.
Tak hanya itu, drainase yang dibuat developer Bunga Residence sebagai solusi banjir di kawasan blok tersebut malah menjadi genangan air dan menjadi sarang nyamuk, yang justru menambah penderitaan warga.










