Tertibkan Tempat Hiburan Selama Ramadan 1446 H Banyuwangi Siagakan Tim Terpadu

by -104 Views
Wartawan: Nurhadi
Editor: Herry W. Sulaksono


Banyuwangi, seblang.comPemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Sekretariat Daerah Banyuwangi nomor 321 tahun 2025 tentang pengaturan kegiatan wisata, tempat hiburan dan rumah makan selama bulan suci Ramadan 1446 H.

Sebagai tindak lanjut adanya SE tersebut, tim terpadu dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banyuwangi menggelar sosialisasi, monitoring, dan pembinaan.


Pelaksanaan program kegiatan tim menyasar tempat-tempat hiburan di wilayah Banyuwangi. Tim yang dipimpin Sekretaris Satpol PP Kabupaten Banyuwangi, Akhmad Kholid Askandar, melakukan pembinaan langsung kepada sejumlah pengelola tempat hiburan pada Sabtu (8/3/2025) malam.

“Berdasarkan SE nomor 321 tahun 2025, kami menyampaikan kepada pengelola untuk menghentikan sementara kegiatannya selama bulan suci Ramadan. Memang beberapa masih ada yang buka, namun kita berikan pembinaan dan mereka membuat pernyataan serta berjanji untuk tidak melakukan aktivitas hiburan selama bulan suci Ramadan,” ujar Kholid.

iklan warung gazebo