“Kami juga sedang mengkaji kemungkinan pembentukan asosiasi provider agar pengelolaan data dan pertanggungjawaban menjadi lebih jelas,” tambah Adeng.
Bahkan dirinya menegaskan apabila memungkinkan dengan alasan menjaga keindahan kota dan keamanan pengguna jalan, pemasangan kabel jaringan melalui underground.
“Kalau memang memungkinkan harus pakai underground, estetika dan tata ruang kota harus diperhatikan dan dipertimbangkan, Masyarakat punya hak untuk menikmati keindahan kotanya,” tandasnya.
Sebelum Perda tersebut diterapkan, pihaknya akan melakukan sosialisasi dulu dan meminta masukan dari semua pihak tentang penertiban kale jaringan yang dinilai sangat menggangu keindahan kota.
“nanti kita sosialisasikan dulu sebelum Perda diterapkan,” pungkas Abdul Qodir.//////










