“Tersangka menyebut uang korban juga disetorkan ke Mr.X. Tetapi tidak tahu, itu siapa dan dimana. Apapun pembelaannya, biar dibuktikan di persidangan saja,” kata Kusmin.
“Kita saat ini masih melengkapi berkas kasusnya hingga dinyatakan P21 dan akan segera kami limpahkan ke Kejaksaan,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Oknum pegawai Bank Jatim Banyuwangi, Arinda Marissya Putri (27) diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang nasabahnya senilai Rp. 3 Miliar.
Meski telah ditetapkan tersangka, pelaku yang merupakan warga Jalan Candi Sewu, Kelurahan Penganjuran Banyuwangi ini tidak dibui dengan alasan kemanusiaan.
“Awalnya kita tahan. Namun karena kasus ini memakan waktu yang panjang dan tersangka tengah hamil tua, maka dari itu kita tangguhkan penahanannya. Pertimbangannya karena rasa kemanusiaan saja,” kata Kapolsek Kusmin.
“Tetapi tersangka tetap untuk wajib lapor dua kali seminggu, sembari menyelesaikan berkas kasusnya hingga P21,” imbuhnya.
Selain pasal penipuan dan penggelapan, dalam perkara ini polisi juga menerapkan Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU. Karena menemukan adanya aksi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh tersangka.
Polisi menduga uang korban digunakan tersangka untuk membangun sebuah rumah mewah di atas tiga tanah kapling sekaligus. Bangunan tersebut terletak di perumahan Villa Bukit Mas blok SS. Namun kini rumah mewah itu juga disita polisi sebagai barang bukti melalui penetapan pengadilan negeri.
“Dari penerapan TPPU itu, kita akhirnya bisa melakukan penyitaan aset untuk mengembalikan kerugian korban. Aset yang disita satu rumah milik tersangka yang diduga dibeli dari hasil kejahatan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis, mulai pasal 374 atau 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman maksimal 5 tahun serta UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Sementara itu, ketika seblang.com meminta tanggapan dari Bank Jatim Banyuwangi atas kasus ini, pimpinan dan pejabat yang berwenang tidak ada ditempat. Dikarenakan ada rapat di luar kota.










