Tersangka Penipuan Nasabah Bank Jatim Banyuwangi Mengaku Juga Ditipu

by -1727 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono

Banyuwangi, seblang.com – Arinda Marissya Putri (27), oknum pegawai Bank Jatim Banyuwangi ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan nasabahnya senilai Rp. 3 Miliar.

Kata kuasa hukum tersangka, Rohman Hadi Purnomo,SH., kliennya mengaku juga sebagai korban penipuan oleh seseorang yang disebutnya Mr. John.

“Kata klien kami, uang yang diterima dari Bu Peni (korban) dia setorkan ke Mr. John yang dikenalnya lewat online,” kata Rohman di kantor advokatnya Ojon Law, Selasa (30/8/2022).

Rohman menjelaskan, berdasarkan cerita Arinda, awalnya uang yang disetorkan korban ke kliennya sebesar Rp. 500 juta itu hilang di dalam mobil saat parkir. Namun peristiwa tersebut tidak dilaporkannya ke pihak berwajib.

“Klien kami bercerita kepada kami seperti itu, uangnya hilang di mobil saat parkir di salah satu bank, tetapi tidak dilaporkan,” ucap Rohman.

Di saat bingung kehilangan uang itulah, kata Rohman, kliennya tersebut kenal dengan Mr. John lewat online yang juga mengatasnamakan bank.

Arinda juga diiming-imingi bunga deposit tinggi oleh Mr. John, sehingga diapun meminta setoran uang dari korban untuk diinvestasikan ke Mr. John.

Celakanya, beberapa bulan berselang Mr. John yang diceritakan kliennya tersebut tak bisa dihubungi dan kehilangan jejak. Hingga saat ini, Mr. John ini tidak diketahui identitas dan keberadaannya maupun nomor kontaknya.

“Jika apa yang diceritakan klien kami itu benar, dia juga bisa dikatakan korban. Tetapi masalahnya, klien kami ini tidak mengetahui identitas sebenarnya Mr. John dan dimana alamatnya. Jika tahu, pasti kami laporkan juga,” ujar Rohman.

Meski demikian, kata Rohman, klien dan keluarganya tetap berusaha untuk bertanggung jawab. Pihaknya pun berupaya untuk mengajukan Restorasi Justice (RJ).

“Sebenarnya, korban juga pernah merasakan bunganya. Meski begitu, klien kami dan orang tuanya masih berupaya untuk mengganti uang korban dengan aset yang mereka miliki. Kami juga ajukan RJ, mengingat kondisi klien kami yang tinggal menghitung hari melahirkan bayi dan merawat bayinya tersebut,” ujar Rohman.

Sementara itu, Kapolsek Banyuwangi AKP Kusmin mengatakan, apapun alibi tersangka, biar dibuktikan di persidangan. Pihaknya kini hanya fokus untuk melengkapi berkas kasus penipuan penggelapan dan TPPU tersebut hingga dinyatakan P21.

iklan warung gazebo