Tersangka Korupsi Mamin Fiktif BKPP Banyuwangi Belum Ditahan

by -1510 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi, Mardiyono, SH


“Mulai minggu depan (tersangka NH) akan dipanggil kembali untuk pemberkasan, termasuk memeriksa saksi-saksi lainnya juga. Tak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Banyuwangi menetapkan NH sebagai tersangka dalam kasus korupsi mamin fiktif BPKP Banyuwangi. Bersangkutan memerintahkan kepada pengelola keuangan dibawahnya untuk mencairkan anggaran mamin fiktif di beberapa kegiatan BKPP Banyuwangi Tahun Anggaran 2021.


Tersangka NH diduga mengetahui kegiatan-kegiatan tersebut tidak ada atau tidak pernah dilaksanakan. Sehingga negara telah dirugikan kurang lebih Rp.400 juta.

Atas perbuatannya tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.////

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *