Banyuwangi, seblang.com – Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi, Mardiyono, SH. membenarkan atas penetapan satu orang tersangka berinisial NH dalam kasus dugaan korupsi kegiatan makan dan minuman (mamin) fiktif Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Banyuwangi.
Meski begitu, Kejari Banyuwangi belum melakukan penahanan terhadap NH.
“Belum (ditahan), hari ini baru penetapan tersangka (NH) atas kasus tersebut,” kata Mardiyono dihubungi seblang.com lewat pesan WhatsAppnya, Jumat (28/10/2022).
Sebelum penetapan tersangka, kata Mardiyono, pihaknya telah memeriksa 260 saksi dalam kasus tersebut.
Mardiyono menambahkan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap NH sebagai tersangka mulai minggu depan, sekaligus pemberkasan kasus.









