Ternyata Dendam Perselingkuhan Picu Aksi Pembacokan Brutal di Cungking Banyuwangi, 4 Pelaku Ditangkap

by -188 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono


Polisi berhasil menangkap seluruh pelaku yang terlibat dalam waktu kurang dari 24 jam. Penangkapan berawal dari diamankannya MF sebagai eksekutor utama, yang kemudian mengungkap keterlibatan FPC sebagai otak perencanaan.

“Dari penyidikan lanjutan dan pengembangan, otak pelaku ditangkap beberapa jam kemudian,” ungkap Rama. Dua pelaku lainnya, AZ (51) dan BS (35), yang berperan membantu MF, berhasil diamankan di Kecamatan Muncar pada Senin (10/3/2025) pagi.


Para pelaku menjalankan rencana dengan pembagian tugas yang sistematis. FPC sebagai dalang tidak ikut dalam eksekusi, sementara MF dibantu oleh AZ dan BS yang membuntuti korban DM sebelum melancarkan aksi kekerasan.

Keempat pelaku kini dikenakan Pasal 170 ayat 2 KUHP karena bersama-sama melakukan pengeroyokan yang menyebabkan luka berat. FPC sebagai otak pelaku juga dikenakan Pasal 556 KUHP karena menyuruh melakukan tindak pidana tersebut.

iklan warung gazebo