“Pernikahan tersebut didasari atas permohonan pelaksanaan akad nikah yang diajukan oleh keluarga dan KUA Kecamatan Srono,” bebernya.
Atas dasar permohonan tersebut, kata Wahyu, pihak Lapas Banyuwangi kemudian mengajukan izin kepada pihak penahan dari AF, karena saat ini AF masih berstatus sebagai tahanan.
“Setelah izin dari pihak penahan turun, kami lanjutkan dengan menggelar sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP),” imbuhnya.
Wahyu menegaskan bahwa hal tersebut dilaksanakan sesuai dengan SOP yang berlaku. “Kami berupaya untuk selalu menegakkan SOP dalam pelaksanaan tugas,” tuturnya.
Sementara itu, AF menyampaikan rasa syukurnya karena telah diizinkan untuk melangsungkan akad nikah meskipun dirinya sedang menjalani pembinaan atas kasus yang menjeratnya.
“Alhamdulillah saya sangat senang karena bisa diizinkan untuk menikah di Lapas,” tandasnya.///










