Terlibat Penganiayaan, 12 Oknum Pendekar Lintas Perguruan Silat di Banyuwangi Ditangkap Polisi

by -470 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono

Wakapolresta menambahkan, atas peristiwa ini kepolisian bertindak tegas sesuai kesepakatan yang telah dibuat seluruh perguruan silat di Banyuwangi.

Mereka sepakat untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana, baik penganiayaan maupun perkelahian. Meskipun tindakan melawan hukum tersebut dilakukan oleh anggotanya sekalipun. Dan mereka juga sepakat tidak adanya Restoratif Justice atas tindak pidana tersebut.

“Tujuannya untuk menjaga marwah nama perguruan silat yang sejatinya tidak membenarkan adanya tindak pidana penganiayaan atau perbuatan melawan hukum,” jelasnya.

Polresta Banyuwangi pun mengapresiasi seluruh perguruan silat di Banyuwangi yang responsif atas ulah para oknum tersebut, sehingga tidak melebar yang dapat mengganggu kondusifitas Bumi Blambangan.

“Atas perbuatannya para tersangka ini dijerat pasal 170 Ayat (1) KUHP sub
Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1),” pungkasnya./////

iklan warung gazebo

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *