Terkait Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Ini Penjelasan Kadis Koperasi dan UMKM Kabupaten Malang

by -108 Views
Wartawan: Ahmad Suseno
Editor: Herry W. Sulaksono
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Malang Tito Fibrianto

Dalam proses pembentukannya, pengurus koperasi harus berjumlah ganjil, minimal lima orang, dan pengawas minimal tiga orang, juga dengan jumlah ganjil.

Unit usaha koperasi juga bisa dikembangkan sesuai kebutuhan desa. Mulai dari simpan pinjam, UMKM, pertanian, bahkan bidang kesehatan. “Apotek desa itu salah satu bentuk unit usaha koperasi yang bisa dikembangkan,” tegasnya.

Menanggapi keberadaan koperasi lama di desa, Tito menjelaskan bahwa tidak ada paksaan untuk membentuk koperasi baru jika sudah ada yang eksis.

“Kalau sudah ada koperasi yang berjalan, bisa dilakukan perubahan anggaran dasar. Tapi tidak bisa dipaksa untuk digabung. Karena koperasi itu punya badan hukum sendiri,” ungkap Tito.

Ada juga kemungkinan revitalisasi koperasi yang mati suri, meski prosesnya memerlukan waktu karena harus ditelusuri kembali status badan hukumnya.

Tito menegaskan bahwa keputusan pembentukan koperasi akan dikembalikan ke forum musyawarah desa.

Ini bukan tentang penggabungan, tapi tentang pilihan. Kalau desa ingin membentuk koperasi baru, silakan. Semua keputusan ada di musdes,” tandasnya.

Sebelumnya, Bupati Malang H.M Sanusi saat halal bi halal di Kecamatan Donomulyo pada (15/4) menekankan bahwa salah satu program yang saat ini menjadi atensi kita bersama adalah percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai upaya mendorong kemandirian melalui swasembada pangan berkelanjutan sekaligus wujud pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi.///////

iklan warung gazebo