Malang, seblang,com – Dalam upaya memperkuat ekonomi desa, Pemerintah Kabupaten Malang mendorong pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan. Namun, keberadaan koperasi ini kerap disandingkan dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang telah lebih dulu ada.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Malang, Tito Fibrianto Hadi Prasetya mengatakan, bahwa keberadaan BumDes dan Koperasi Desa Merah Putih memiliki perbedaan mendasar dalam struktur dan orientasi.
“BUMDes itu badan usaha milik desa, jadi memang kepemilikannya ada di desa, dan keuntungannya masuk sebagai pendapatan desa,” jelas Tito.
Sementara itu, koperasi, khususnya Koperasi Merah Putih, bersifat mandiri karena dimiliki dan dikelola langsung oleh anggotanya. “Kalau koperasi itu milik anggota. Bukan milik desa. Itu yang harus dipahami dulu,” kata Tito pada awak media, Kamis (17/4/2025).
Tito juga menekankan bahwa koperasi tidak berada di bawah struktur pemerintahan desa. “Kepala desa tidak boleh menjadi ketua koperasi. Tapi bisa menjadi ketua pengawas koperasi. Itu sudah diatur,” ucapnya.
Susunan pengurus dan pengawas ditentukan melalui musyawarah desa khusus dan harus berasal dari unsur masyarakat, bukan perangkat desa.
Dalam pertemuan dengan para camat dan kepala desa, Dinas Koperasi menggarisbawahi bahwa pembentukan koperasi ini harus melalui tahapan yang rapi.
Setelah rapat bersama camat, akan dilakukan pertemuan daring bersama seluruh kepala desa dan BPD untuk menyampaikan teknis pembentukan koperasi.
“Output yang kita harapkan adalah terbentuknya koperasi sampai dengan akta notariatnya. Itu target awal kita,” beber Tito.










