Madiun, seblang.com – Tim penyidik dari Markas Besar (Mabes) Polri dikabarkan turun tangan melakukan penyelidikan terkait dugaan alih fungsi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di Desa Kuwu, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Informasi yang diterima seblang.com menyebutkan, tim internal Mabes Polri mendatangi sejumlah lokasi untuk menelusuri alih fungsi LSD yang saat ini telah diuruk dan rencananya akan dibangun pabrik mainan yang diklaim milik investor asing.
Usai melakukan pengecekan ke lokasi tanah LSD, tim Mabes Polri terlihat menuju Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun. Tiga anggota tim tersebut hadir sekitar pukul 14.00 WIB dan memasuki kantor yang beralamat di Jalan Raya Ponorogo–Madiun Nomor 17, Kelurahan Pandean, Kecamatan Taman, Rabu (19/11/2025).
“Iya, ada yang datang dari Mabes Polri sekitar pukul dua siang, tapi hanya sebentar, sekitar 10 menit. Mereka menanyakan soal perizinan lahan yang di Kuwu itu,” ujar salah satu sumber internal Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun yang enggan disebutkan namanya.
Dari pantauan seblang.com, pada hari berikutnya tim Mabes Polri juga meminta keterangan kepada tiga warga pemilik tanah, yaitu Hariyugi, Marijo, dan Supri. Selain warga, Kepala Dusun (Kasun) Desa Kuwu, Sriyanto, turut diperiksa.
Pemeriksaan tersebut berlangsung pada Kamis (20/11/2025) sejak pukul 09.15 WIB di ruang Satreskrim Polsek Balerejo. Hingga berita ini ditayangkan, tim Mabes Polri masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan tambahan.
Sebelumnya, Polda Jatim juga telah melakukan penyelidikan atas dugaan alih fungsi lahan pertanian di Desa Kuwu oleh investor asing pada Mei 2025.
“Belum tahu saya untuk jadwal berikutnya yang akan dimintai keterangan. Yang bisa saya sampaikan, penanganan kasus ini masih berjalan dan masih dalam pendalaman,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast, S.I.K melalui pesan WhatsApp pada 27 Mei . 2025. Penulis: Puguh Setiawan











