“Alasannya masih sibuk mondar-mandir ke rumah sakit maupun ke rumah para korban,” ucap Arief.
Penyidik akhirnya menetapkan tiga orang tersangka tersebut berdasarkan keterangan dari saksi-saksi, ahli dan petunjuk barang bukti.
“Wahana seluncuran air yang ambrol itu, disebabkan sudah rapuh. Selama dioperasikan hanya dua kali dilakukan perawatan,” kata Arief.
Arif menuturkan, Insyallah dengan waktu yang singkat berkasnya akan segera dilimpahkan ke kejaksaan, Tinggal menunggu kelengkapan keterangan dari ST, yang berjanji akan memenuhi panggilan polisi pada Kamis, (25/08/2022), mendatang.
“Kalau owner Kenpark itu menepati janjinya maka lengkap sudah berkas perkaranya untuk dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan. “Selanjutnya tinggal menunggu dari Kejaksaan untuk dinyatakan P21,” jelas Arief.
Dari tiga tersangka dijerat dengan Pasal 8, Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/ atau Pasal 360 Undang-undang Kitab Hukum Pidana (KUHP).
Arief menandaskan, kendati ancaman hukuman pidananya di atas lima tahun penjara, ketiga tersangka tidak ditahan dengan alasan kooperatif. (hms/SRT)












