Menurut Ketua Komisi II DPRD Banyuwangi, Emy Wahyuni Dwi Lestari, hasil audiensi terumuskan bahwa tidak semua bank atau lembaga keuangan yang beroperasi saat ini memiliki legalitas resmi.
Ada beberapa pinjaman yang dilakukan nasabah kepada lembaga pembiayaan menyerupai rentenir.“Bukan koperasi, tapi mengarah kepada rentenir (bank plecit). Karena itu bukan binaan Dinas Koperasi,” tegasnya.
Menanggapi rumor terkait pelunasan utang, Emy menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki dasar hukum untuk membayar utang masyarakat di perbankan. “Tidak ada aturan dalam APBD yang bisa digunakan untuk melunasi utang-utang itu,” tambahnya.
Solusi yang ditawarkan Emy adalah melakukan penertiban terhadap lembaga pemberi pinjaman ilegal yang tidak berada di bawah pengawasan Dinas Koperasi. Dia juga menyampaikan perlunya perda khusus untuk mengatur praktik bank harian di masyarakat.
Senada dengan Emy, Sekretaris Diskopumdag Banyuwangi, Luluk Khomsiah, menjelaskan bahwa lembaga yang dimaksud para nasabah bukan koperasi dalam naungan dinas setempat. “Semua yang disampaikan itu adalah finance, bukan koperasi. Jadi bukan kewenangan Diskopumdag,” jelasnya.
Menurut Luluk, saat ini tercatat ada 1.003 koperasi yang terdaftar di Banyuwangi, dengan rincian 637 masih aktif dan sisanya tidak aktif dan sudah tidak beroperasi.











