Terjaring Razia Tak Pakai Masker, Sejumlah Warga Banyuwangi Disidang di Tempat dan Dikenakan Denda

by -1862 Views


“Disiplin diri adalah “obat sekaligus vaksin” terbaik saat ini dalam mencegah penyebaran Covid-19, untuk itu mari mulai dari diri sendiri, keluarga dan masyarakat sehingga kita semua bisa terhindar dari Covid-19,” kata Arman

“Tidak ada cara lain untuk menekan penyebaran Covid – 19 yaitu dengan tertib dan disiplin diri melaksanakan protokol kesehatan dalam tata kehidupan sehari-hari,” tegasnya.

Foto : Kegiatan operasi yustisi di Banyuwangi

Usai mengikuti sidang di tempat, warga yang ditindak dikenakan denda berupa uang sebesar Rp. 30.000,- atau bisa digantikan dengan kurungan 3 hari penjara.

Selanjutnya, setelah membayar denda, mereka juga diberi masker oleh petugas dan diingatkan agar selalu menggunakan masker. Rencananya Operasi serupa akan berlangsung secara berkala di lokasi yang berbeda-beda.

Sementara itu, Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas mengatakan, operasi yustisi ini adalah sebagai cara ampuh untuk mendorong masyarakat untuk memiliki kesadaran tinggi menggunakan masker selama pandemi.

“Pesan dari operasi yustisi ini bukan masalah denda atau penindakan hukumnya, melainkan pesan yang ingin disampaikan Forpimda adalah agar masyarakat sadar untuk selalu menggunakan masker,” kata Anas.

Lebih lanjut, Anas juga meminta kepada pemilik maupun pengelola restoran untuk memperhatikan protokol kesehatan khususnya penerapan social distancing. Pasalnya, beberapa hari terakhir ada laporan masuk di beberapa restoran yang tidak membatasi pengunjung hingga memenuhi kapasitas.

“Saya minta agar seluruh restoran di Banyuwangi menerapkan social distancing. Kalau tidak dilakukan, terpaksa harus ditutup,” ujarnya.

Hal itu pun, sangat disayangkan Anas jika harus terpaksa menutup restoran gara gara tidak menerapkan protokol kesehatan, karena banyak yang dirugikan.

“Harapan kita, ekonomi jalan tetapi protokol kesehatan juga harus bisa dioptimalkan,” pungkasnya. (guh) 

iklan warung gazebo