Banyuwangi, seblang.com – Polisi, TNI dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi menggelar operasi yustisi sebagai bentuk implementasi dari Inpres Nomor 06 Tahun 2020 dan Perda Nomor 2 Tahun 2020 Provinsi Jawa Timur, Senin (14/9/2020).
Operasi yang digelar di jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di depan Masjid Agung Baiturrahman Banyuwangi itu, menyasar warga yang tak menggunakan masker saat beraktivitas di jalan raya.
Tak sampai satu jam, beberapa orang yang tak memakai masker dikenakan sanksi berupa denda. Mereka juga menjalani sidang ditempat yang dihadiri oleh Jaksa serta Hakim.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin S.I.K mengatakan, penerapan sanksi tegas bagi pelanggar protokol kesehatan ini merupakan sebagai bentuk implementasi dari Inpres Nomor 06 Tahun 2020 dan Perda Nomor 2 Tahun 2020 Provinsi Jawa Timur.
Diketahui, perda tersebut adalah perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan kententeraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta pelaksanaan Peraturan Gubernur Jatim No 53/2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
“Karena selama ini kami bersama Gugus Tugas Covid-19 Banyuwangi sudah memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan. Sehingga saat ini kami menindak tegas warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan khususnya tidak menggunakan masker di jalan raya,” kata Arman kepada wartawan.
Arman menambahkan, untuk menuntaskan pandemi Covid-19 bukan hanya menjadi tugas pemerintah, peran serta secara aktif rakyat dalam melakukan protokol kesehatan juga diperlukan.
“Warga dan pemerintah harus solid dalam bergotong royong melawan corona,” ujarnya.
Arman berharap, masyarakat hendaknya selalu menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, mencuci tangan dengan air mengalir, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
“Hendaknya hal tersebut dijadikan kebiasaan baru ditengah pandemi Covid-19 oleh seluruh masyarakat, guna mencegah dan mengurangi resiko penularan Covid-19 khususnya di wilayah Kabupaten Banyuwangi,” harapnya.
Untuk itu, dalam kesempatan tersebut kapolresta mengajak semua komponen masyarakat untuk bersama-sama mengedukasi, mengingatkan, meningkatkan kedisiplinan dan kesadaran masyarakat dalam pelaksanaan protokol kesehatan sehingga laju persebaran Covid-19 bisa dikurangi.











