Banyuwangi, seblang.com – Tiga partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di kabupaten menolak data hasil rekapitulasi suara pemilu 2024 di Banyuwangi. Tiga parpol tersebut adalah; Partai Hati Nurani Rakyat (PartaiHanura), Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Garuda.
Surat penolakan tersebut sudah disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyuwangi meskipun proses rekapitulasi tingkat kabupaten setempat belum sepenuhnya tuntas.
Menurut Ketua DPC Partai Hanura Banyuwangi, Basuki Rachmad alasan mendasar penolakan hasil rekap yang dilakukan karena hasil penghitungan yang ada tidak sesuai fakta yang sebenarnya dan disinyalir terjadi banyak kecurangan.
Dia menuturkan indikasi terjadinya tindak kecurangan sudah terjadi sejak awal sebelum proses pemungutan suara pada 14 Februari 2023 lalu.
Lebih lanjut Basuki mengungkapkan dalam pengamatannya banyak terjadi dugaan tindak kecurangan antara lain; praktik politik uang (money politic) dan pembagian sembako pada masa tenang. Bahkan saat hari pemungutan suara, informasi yang diterimanya banyak terjadi praktek money politic dilakukan secara terang-terangan.
“Yang jelas itu kan melanggar UU Pemilu. Tapi apakah itu menjadi temuan, kan ternyata tidak,” kata Basuki kepada sejumlah wartawan pada Senin (4/3/2024) dini hari.
Adanya dugaan tindak kecurangan dan indikasi pelanggaran yang terjadi nyatanya tidak mampu terendus oleh Bawaslu dan jajarannya yang berada di lapangan. sehingga dia mempertanyakan integritas dan kinerja lembaga pengawas pemilu itu.
Bahkan, imbuh Basuki, dalam tahapan proses rekapitulasi mulai tingkat TPS hingga kecamatan semuanya terindikasi sudah ada praktik curang.
Dia menambahkan dalam proses rekapitulasi di kecamatan, PPS tidak menyampaikan hasil pungutan di masing-masing kelurahan/desa dengan alasan terlambat.
Di lapangan pengawas menormalisasi itu dengan dalih karena petugas masih baru, kurang berpengalaman dan lain sebagainya. Itu pun juga tidak menjadi temuan.
“Nah ini syarat kecurangan di tingkat TPS. Saya menemukan C1 itu adanya penggelembungan suara antara 10-15 suara di beberapa TPS. Masuk perhitungan di kecamatan, ada plano ganda.Tapi nyatanya tidak ada temuan dari Panwascam dan Bawaslu,” terangnya.
Kecurigaannya akan terjadinya indikasi kecurangan itu diperkuat saat proses rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024 tingkat kabupaten Banyuwangi.










