Terdampak Kebijakan Penerimaan PPPK Sekolah Swasta di Banyuwangi Mengadu ke DPRD 

by -1437 Views
Wartawan: Nurhadi
Editor: Herry W. Sulaksono
Suasana dengar pendapat pengelola lembaga pendidikan swasta dengan DPRD, Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, Kadis Pendidikan dan Kepala BKPP di Ruang Rapat Khusus DPRD Banyuwangi


Banyuwangi, seblang.com DPRD Kabupaten Banyuwangi menggelar dengar pendapat (hearing) dalam rangka mencari solusi terkait keresahan sekolah swasta di Banyuwangi yang terdampak dengan adanya kebijakan pemerintah dalam rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Ruang Rapat Khusus DPRD Banyuwangi pada Rabu (03/01/2024).

Agenda hearing tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, H M Ali Mahrus dengan menghadirkan Kacab Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Banyuwangi. Selain itu hadir juga perwakilan MKKS SD, SMP, SMA dan SMK serta Yayasan yang menaungi lembaga pendidikan swasta.


Menurut H M Ali Mahrus, fenomena yang terjadi dengan adanya rekrutmen PPPK menjadi dilema bagi sekolah swasta karena harus kehilangan guru-guru terbaik yang mendaftar dan lolos PPPK sehingga diambil alih sekolah negeri karena kebijakan pemerintah.

Di sisi lain sebagian besar sekolah swasta di Banyuwangi belum mampu memberikan kesejahteraan yang layak bagi para guru karena kemampuan keuangan sekolah dan yayasan yang memang terbatas.

Dia menyampaikan kritik terkait adanya Undang-undang dan peraturan pemerintah yang pada dasarnya dibuat semangatnya ada dua yaitu; perlindungan dan kesejahteraan.

Urusan kesejahteraan pemerintah sudah memberikan fasilitas PPPK. Tetapi untuk urusan perlindungan untuk lembaga pendidikan swasta patut dipertanyakan karena dengan direkrutnya teman-teman guru swasta ke sekolah negeri secara otomatis tidak melindungi lembaga pendidikan swasta yang ada.

“Dan ini menjadi otokritik bagi pemerintah di satu sisi pemerintah ingin memberi jalan untuk kesejahteraan, disisi lain ada yang tergilas dan merasa kehilangan. Ke depan ini harus diantisipasi karena sudah terlanjur terjadi beberapa sekolah swasta kehilangan ratusan guru,” jelas H Ali Mahrus.

Dia menuturkan karena landasan rekrutmen PPPK yang digunakan adalah peraturan Menpan RB itu tidak boleh diperbantukan di sekolah swasta karena kebutuhan sekolah negeri.

Maka tuntutan pengelola lembaga pendidikan swasta adalah meminta guru yang lolos PPPK tersebut untuk dikembalikan ke sekolah induk (sekolah swasta) yang dulu dikenal DPK (diperbantukan). “Saya tadi sempat menyinggung di Kemenag bisa guru-guru negeri ditugaskan di sekolah swasta,” imbuh H Ali Mahrus.

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *