Banyuwangi, seblang.com – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi Guntur Priambodo memastikan pelaksanaan pembelajaran selama Ramadan 2025 di Bumi Blambangan akan mengacu pada Surat Edaran Bersama (SEB) yang diterbitkan tiga menteri.
SEB tersebut ditandatangani Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Menteri Agama (Menag), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 400.1/320 SJ tertanggal 20 Januari 2025.
“Surat edaran bersama ini menjadi pedoman kita semua dalam pelaksanaan pembelajaran sekolah dan madrasah,” tegas Guntur, Rabu (22/1/2025).
Menurutnya, SEB ini mengatur secara jelas tentang waktu pembelajaran mandiri di rumah serta pembelajaran di sekolah selama bulan Ramadan, Idulfitri, dan cuti bersama Idul Fitri sesuai dengan kalender pemerintah.











