Sebelumnya, DPU CKPP Banyuwangi telah memberikan peringatan keras kepada pengusaha pelaku usaha TV Kabel dan Internet Rumahan.
Mereka menyalurkan kabel-kabel liar untuk kepentingan usahanya dengan mendompleng tiang LPJU.
Menurut Hari Kusdiyono, penertiban kabel-kabel ilegal ini sangatlah perlu, agar tidak menggangu fungsi LPJU sebagai penerangan jalan.
Kabel-kabel parasit ini juga berpotensi menyebabkan arus pendek yang dapat merusak konektor LPJU, sehingga mematikan jaringan penerangan jalan.
“Kabel-kabel liar ini juga dapat mengurangi keindahan estetika lingkungan jalan. Untuk itu akan kami tertibkan juga,” imbuhnya./////











