Banyuwangi, seblang.com – Kasus dugaan pemalsuan surat hibah yang melibatkan Agus Sudirman alias Sinwa (78) mendapat sorotan publik. Terdakwa yang sedang menjalani tahanan kota diduga melakukan ‘plesiran‘ ke luar kota dengan dalih pemeriksaan kesehatan.
Dalam sidang lanjutan pada Kamis (15/8/2024), Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi, Dr. I Gede Yuliartha, S.H., M.H., mempertanyakan kebenaran kabar tersebut. “Apakah benar Saudara ke luar kota, ke Surabaya?” tanya Hakim I Gede.

Menanggapi pertanyaan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Eko Sutrisno, menyatakan bahwa kliennya memang berobat ke Surabaya pada 3-4 Agustus. Namun, ketika ditanya mengenai izin, Eko menjawab bahwa izin tersebut diperoleh dari kejaksaan.
Mendengar jawaban ini, Ketua Majelis Hakim langsung memberikan teguran. Beliau menegaskan bahwa pemberian izin untuk terdakwa merupakan kewenangan majelis hakim, bukan kejaksaan. “Harusnya ini kewenangan Majelis Hakim untuk memberikan izin, dan dalam sepengetahuan majelis hakim,” tegasnya.
Selain menegur pihak terdakwa, Ketua Majelis Hakim juga mengingatkan jaksa penuntut umum agar berkoordinasi terkait masalah izin terdakwa. “Karena kewenangan penahanan itu ada di pengadilan, maka kewenangan izin apa pun itu ada di pengadilan, entah bersifat insidentil ataupun keperluan mendesak pada Sabtu-Minggu,” ujar Hakim. “Tolong ke depannya koordinasi, karena kami memiliki kewenangan memberikan izin atau tidak. Entah itu alasan berobat atau apa pun,” tambahnya.












