Tanggapan Wakil Ketua BPD Tampo Banyuwangi Terkait Surat Penolakan Hasil Penjaringan Kasun Simbar II

by -1 Views
Wartawan: M Yudi Irawan
Editor: Herry W. Sulaksono
Foto : Surat pernyataan tersebut, (ist).


Banyuwangi, seblang.com – Hasil penjaringan Kepala Dusun (Kasun) Simbar II, Desa Tampo, Kecamatan Cluring, menuai penolakan dari sejumlah RT dan RW di dusun setempat. Mereka menilai proses penjaringan yang dilakukan panitia diduga tidak berjalan dengan baik.

Penolakan tersebut dituangkan dalam sebuah surat pernyataan yang berisi penolakan terhadap hasil seleksi penjaringan yang digelar panitia pada 28 Februari 2026 di balai kantor desa setempat. Pada poin ketiga surat tersebut disebutkan bahwa RT dan RW se-Dusun Simbar II tidak pernah dilibatkan dalam proses penjaringan kepala dusun.

Surat tersebut ditandatangani sejumlah RT dan RW Dusun Simbar II serta diketahui tokoh masyarakat saat acara buka bersama pada Minggu, 8 Maret 2026 lalu.

Menanggapi hal itu, Moh. Amrul Karim, S.Pd.I, Sekretaris Desa Tampo yang juga Ketua Panitia Penjaringan Perangkat Desa untuk jabatan Kepala Dusun Simbar II, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp menjelaskan bahwa kemungkinan masih ada pihak yang belum memahami aturan terbaru terkait mekanisme penjaringan perangkat desa.

Menurutnya, sebagian RT dan RW masih beranggapan bahwa pemilihan kepala dusun menggunakan sistem lama, yakni voting keterwakilan. Padahal, aturan tersebut telah berubah melalui Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 10 Tahun 2019 yang mengatur bahwa seleksi perangkat desa, baik kasi, kaur maupun kasun, dilakukan melalui tes IT, ujian tulis, dan wawancara.

“Saya menjawab seperti ini karena harus melihat pemberitaan sebelumnya, sebab secara fisik surat keberatan itu tidak saya terima langsung,” jelas Amrul, Jumat (13/3/2026).

Terkait struktur kepanitiaan, Amrul menjelaskan bahwa panitia terdiri dari Sekdes sebagai ketua merangkap anggota, dua orang perangkat desa yang membidangi, serta dua orang dari unsur masyarakat. Unsur masyarakat tersebut berasal dari Dusun Krajan satu orang dan dari Dusun Simbar I satu orang.

“Unsur masyarakat sebagaimana dalam SK panitia sudah kami kirimkan filenya di grup RT dan RW. Jika ingin konfirmasi lebih lanjut bisa datang langsung ke kantor hari ini, karena semua laporan juga sudah kami sampaikan kepada kepala desa,” terang Amrul.

Menanggapi penjelasan Sekdes Tampo tersebut, Wakil Ketua BPD Desa Tampo, Adam, menilai bahwa jika RT dan RW belum memahami aturan perbup terkait penjaringan perangkat desa, seharusnya panitia melakukan sosialisasi secara langsung.

Ini menandakan pihak panitia diduga tidak melaksanakan sosialisasi. Seharusnya RT dan RW diberi penjelasan melalui sosialisasi terkait aturan tersebut,” ujar Adam, Jumat (13/3/2026).

Menurut Adam, file yang dibagikan di grup WhatsApp RT dan RW hanya berupa informasi pendaftaran yang dikirim tiga hari sebelum pelaksanaan penjaringan.

“Kami saja selaku BPD tidak diberi tahu. Menurut saya sosialisasinya tidak optimal,” tambahnya.

Sementara itu, Aan, anggota BPD Desa Tampo, juga menyayangkan mekanisme penjaringan yang dilakukan panitia. Ia menilai sosialisasi yang kurang maksimal menjadi penyebab munculnya penolakan dari RT dan RW di Dusun Simbar II.

Menurutnya, apabila sosialisasi dilakukan dengan baik, kemungkinan jumlah peserta yang mendaftar akan lebih dari dua orang.

“Saya berharap masalah ini segera ditanggapi untuk menjaga kondusivitas desa, karena dari dua calon yang mendaftar sudah terjaring satu,” ujar Aan.////////

iklan warung gazebo