Bawaslu Banyuwangi akan melakukan sinkronisasi temuan di lapangan pasca penertiban bersama dengan KPU Satpol PP dan stakeholder terkait terhadap pemasangan APK yang tidak sesuai dengan aturan yang ada.
Nantinya akan bisa disimpulkan apakah parpol peserta pemilu 2024 yang dalam rekening khusus dana kampanye saldonya nol tidak mempunyai APK (spanduk, banner dan bahan kampanye yang lain).
“Baru kita simpulkan apakah ada catatan khusus yang akan disampaikan kepada KPU. Selain itu akan membandingkan hasil audit dari lembaga akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU dengan data kita. Sehingga endingnya nanti bisa disimpulkan mana yang lebih valid,” pungkas Ansel.
Sebelumnya diberitakan sebanyak 18 partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 di Banyuwangi sudah menyetorkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 7 Januari 2024 lalu.
Menurut Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Banyuwangi, Ari Mustofa, penyampaian LADK parpol peserta pemilu ada yang saldonya mencapai puluhan bahkan ratusan juta dan ada yang saldonya nol rupiah.
“Kan ada transaksi masuk dikurangi transaksi keluar saldonya nol bisa jadi. Ada sekitar 3 – 4 parpol yang tidak ada transaksi ,” ujar Ari kepada sejumlah wartawan.
Dia menuturkan penilaian ada kejanggalan atau tidak laporan yang disetorkan bukan kewenangan KPU Banyuwangi tetapi hal tersebut kewenangan Kantor Akuntan Publik (KAP).










