Tanggapan Ketua Bawaslu Banyuwangi LADK Parpol Peserta Pemilu 2024

by -1438 Views
Wartawan: Nurhadi
Editor: Herry W. Sulaksono

Banyuwangi, seblang.com – Hasil pengawasan kami Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 di Banyuwangi kepada KPU potensi menjadi temuan. Karena secara normatif yang mengatur dana kampanye itu bisa berupa uang, barang dan jasa.

Ungkapan tersebut disampaikan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyuwangi Adrianus Yansen Pale kepada wartawan media ini di ruang kerjanya pada Selasa (16/1/2024).

Menurut pria yang akrab disapa Ansel itu, dana kampanye yang uang untuk calon anggota DPRD Provinsi dan kabupaten / kota harus ditempatkan dulu pada rekening khusus dana kampanye sebelum digunakan kegiatan kampanye.

“Terkait dengan itu saja kalau per hari ini ada parpol peserta Pemilu yang dalam rekening khusus dana kampanye masih nol patut dipertanyakan,” ujar Ansel.

Untuk itu, dia menuturkan Bawaslu akan melakukan koordinasi dengan KPU Banyuwangi untuk mengetahui mekanisme yang selama ini dilakukan oleh KPU dengan parpol peserta Pemilu di Banyuwangi.

Ansel menambahkan sejak 28 November 2023 sudah memasuki tahapan kampanye dan sudah dilakukan karena hak peserta Pemilu.”Sampai hari ini kalau tidak ada pergerakan tidak ada pemasukan dan tidak ada saldo mungkin saja kalau publik tahu akan bertanya-tanya,” tambahnya.

Lebih lanjut dia mencontohkan salah satu parpol mencetak sanduk dan banner butuh biaya sedangkan dalam rekening khusus dana kampanye saldonya nol, sedangkan alat peraga kampanyenya ada di beberapa wilayah Banyuwangi. “Ini menjadi tidak logis solusinya akan kami koordinasikan dengan KPU Banyuwangi nanti,” imbuh Ansel.

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *