Banyuwangi, seblang.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) secara resmi memutuskan jumlah daerah pemilihan (dapil) di Banyuwangi untuk Pemilu 2024 berubah dari 5 menjadi 8 dapil. Sementara kursi DPRD Banyuwangi tetap berjumlah 50 seperti Pemilu 2019.
Hal itu diputuskan KPU RI dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dapil dan Alokasi Kursi DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten kota dalam Pemilu 2024 yang ditetapkan 6 Februari 202
Menurut Marifatul Kamila, anggota DPRD Banyuwangi asal dari Partai Golkar (PG) Banyuwangi sebagai Calon anggota legislatif (Caleg) dari partai politik (Parpol) yang mengusulkan pemecahan dapil di Banyuwangi dan saat ini sudah tertuang di peraturan KPU Nomor 6 2023 maka sebagai incumben dan juga mendapat tugas partai harus siap dalam mengikuti kontestasi pemilihan umum legislatif (Pileg) 2024 mendatang.

Wakil rakyat yang akrab disapa Rifa itu menuturkan dirinya yang pada pemilu 2019 berangkat dari dapil Banyuwangi 2 (Kabat, Songgon, Singojuruh, Blimbingsari dan Rogojampi). Karena tetap berangkat dari dapil Banyuwangi 2 ( Blimbingsari, Rogojampi dan Srono) yang mendapat alokasi 6 kursi.
“Saya harus kehilangan konstituen di 3 Kecamatan yang awalnya ada 5 kecamatan yaitu Kabat, Songgon dan Singojuruh. Sedangkan Dapil 2 yang baru terdiri dari kecamatan Blimbingsari, Rogojampi dan Srono. Mau tidak mau siap tidak siap juga harus siap untuk memenangkan Partai Golkar untuk meraih kursi di Dapil 2 yang sekarang ini terbaru menjadi 8 dapil,” imbuh Rifa di gedung DPRD Banyuwangi pada Jumat (10/02/20230
Agar mampu mendapatkan kursi di dewan, lanjut dia pihaknya akan tetap melakukan konsolidasi, menggerakan roda partai dan menguatkan struktural partai. Kemudian akan turun ke masyarakat yang menjadi basis dari Partai Golkar.
“Semua elemen harus kita rangkul kemudian kita sosialisasi. Alhamdulillah dengan teman-teman DPRD dari Partai Golkar juga inten melakukan komunikasi dan pasti akan kerja sama untuk memenangkan Golkar,” pungkas Rifa.











