Kapolres menambahkan bahwa hanya lima perusahaan di wilayah Nglegok dan Ponggok yang memiliki izin dan diperbolehkan beroperasi. Meskipun menjelang Idulfitri, larangan operasi bagi tambang ilegal tetap diberlakukan karena dampak negatifnya terhadap lingkungan, termasuk kerusakan aliran air.
Setelah aksi di Mapolres, warga melanjutkan demonstrasi ke kantor DPRD Kabupaten Blitar. Mereka diterima Aryo Nugroho, anggota Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, yang menjelaskan bahwa penutupan tambang dilakukan karena para penambang menggunakan alat berat dalam kegiatan pertambangan rakyat yang melanggar aturan.
“Mereka ini pertambangan rakyat, tapi menggunakan alat berat. Poinnya ada di situ,” tegas Aryo.
Komisi III DPRD Kabupaten Blitar kini sedang mencari solusi, termasuk mendorong para penambang mengurus izin usaha pertambangan dan mencari alternatif mata pencaharian bagi masyarakat terdampak. DPRD berencana segera menyampaikan keluhan masyarakat kepada pimpinan DPRD dan Bupati Blitar serta berkoordinasi dengan kepolisian untuk menemukan solusi komprehensif.











