Jember, seblang.com – Sebanyak tujuh anggota DPRD Jember dari Komisi B dan C melapor ke Polres Jember. Laporan sebagai bentuk pengaduan masyarakat itu dibuat sekitar pukul 16.38 WIB, Jumat (28/11/2025), di ruang SPKT Polres Jember.
Dari laporan tersebut, terbit surat tanda terima pengaduan masyarakat bernomor LPM/1306/XI/2025/SPKT/Polres Jember.
Sekretaris Komisi C DPRD Jember, David Handoko Seto, menyampaikan bahwa pihaknya tidak terima atas dugaan penghinaan kepada anggota dewan yang sedang menjalankan tugas.
David menjelaskan bahwa para anggota dewan tengah menjalankan fungsi pengawasan dan menindaklanjuti aduan warga terkait saluran irigasi persawahan yang diduga ditutup pihak pengembang perumahan PT Rengganis Rayhan Wijaya di Kelurahan Antirogo, Kecamatan Sumbersari, Jember.
“Kami menindaklanjuti masukan dari teman-teman pada 14 November. Kami melakukan inspeksi ke lahan pertanian di Antirogo. Tapi ada pihak lain yang mengklaim bahwa kami masuk ke perumahan dan menyebut kami maling,” kata David kepada wartawan.
“Padahal kami menjalankan tugas sebagai anggota DPRD yang memang berwenang melakukan pengawasan 24 jam. Karena itu hari ini kami melaporkan ke SPKT Polres Jember,” lanjutnya.
Tujuh anggota DPRD Jember yang datang ke Mapolres berasal dari Fraksi Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar Amanah, NasDem, dan PPP.
“Untuk laporan polisi ini ada tujuh orang, yakni Pak Ardi (Ketua Komisi C/Gerindra), Pak Candra (Ketua Komisi B/PDI Perjuangan), Pak Hanan (Komisi C/Gerindra), Pak Ipung (Komisi C/PDI Perjuangan), Pak Agung (Komisi C/Golkar Amanah), Pak Ikbal (Komisi C/PPP), dan saya sendiri (NasDem),” jelas David.
Pelaporan ini dilakukan setelah sebelumnya digelar rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung DPRD Jember terkait kegiatan inspeksi tersebut. Dalam rapat itu, diputar sebuah video yang memuat dugaan penghinaan dan penyebutan anggota Komisi B dan C sebagai maling.
Menurut anggota dewan, penyebutan itu dilakukan oleh pendamping hukum PT Rengganis Rayhan Wijaya.
Video tersebut merupakan hasil wawancara wartawan dengan pihak pengembang perumahan. Rekaman berdurasi 4 menit 43 detik itu kemudian dibahas dalam RDP pada Senin (17/11/2025).
“Ini yang harus mereka pahami. Kami melakukan inspeksi bukan untuk urusan perumahan, tapi atas laporan masyarakat tentang ditutupnya saluran irigasi yang menyebabkan sawah di bawahnya tidak mendapat aliran air,” tegas David.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Jember AKP Angga Riatma melalui KBO Reskrim Iptu Dwi Sugiyanto membenarkan adanya laporan tersebut.
“Benar, beberapa anggota dewan telah melapor terkait dugaan pelanggaran UU ITE. Laporan sudah diterima oleh Pamapta dan Piket Reskrim,” kata Dwi.
“Kurang lebih tujuh orang. Selanjutnya kami akan melakukan proses penyelidikan dan menggelar perkara,” tambahnya.
Terpisah, pendamping hukum PT Rengganis Rayhan Wijaya, Karuniawan Nurahmansyah, menyebut laporan tersebut cacat prosedural.
“Terkait laporan anggota DPRD Jember terhadap saya, itu tidak memiliki legal standing dan cacat prosedural,” ujarnya.
Karuniawan, atau Awan, menegaskan bahwa pernyataannya kepada wartawan merupakan pendapat hukum sesuai peran advokat. Ia menyebut pernyataan itu adalah metafora hukum, bukan tuduhan langsung.
“Dalam Pasal 16 UU Advokat ditegaskan bahwa advokat yang menjalankan profesinya dilindungi undang-undang. Pernyataan saya adalah pendapat hukum, bukan tuduhan terhadap individu. Pejabat jangan anti kritik,” tegasnya.
Ia juga merujuk pada putusan MK Nomor 26/2013 dan 105/2024 yang membatasi objek pencemaran nama baik dalam UU ITE hanya pada orang perseorangan.
“Pemerintah, lembaga, dan korporasi tidak dapat menggunakan UU ITE untuk melaporkan persoalan. Kami juga akan melaporkan dugaan tindak pidana oleh anggota DPRD ke aparat penegak hukum,” pungkasnya.///////











