Sehingga ketiga partai non parlemen itu, kata Hendra, sudah tidak bisa menyerahkan dokumen B.1-KWK.
“Juga sudah terlambat. Karena batas penyerahan B.1-KWK sebenarnya sudah selesai, karena itu seharusnya dibutuhkan pada waktu pendaftaran bapaslon (28-29 Agustus 2024) kemarin, paparnya.
“Dari 18 partai yang ada di Jember. Hanya ada 15 partai yang ikut dalam kontestasi Pemilukada. Ya dikurangi tiga partai yang tidak ikut itu,” sambungnya.
Perlu diketahui, untuk Paslon Hendy-Gus Firjaun diusung hanya oleh PDI Perjuangan. Sedangkan untuk paslon Gus Fawait-Djos diusung oleh 14 partai, di antaranya tujuh partai parlemen yakni Gerindra, Nasdem, PKB, PKS, Golkar, PAN, dan PPP.
Kemudian tujuh partai non parlemen, yakni Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Buruh, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Garuda, dan Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), PSI, dan Demokrat.










