Jember, seblang.com – Tercatat 3 partai politik (Parpol) non parlemen tidak bisa mengusung Pasangan Calon (Paslon) Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Jember 2029 mendatang.
Ada tiga partai non parlemen yang tidak memberikan dukungan atau mengusung bakal paslon siapapun, bahkan tidak menerbitkan form. B.1-KWK. Di antaranya Partai Hanura, Perindo, dan Partai Ummat.
Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Jember Hendra Wahyudi mengatakan, untuk ketiga Parpol yang tidak menyertakan B.1-KWK atau dukungan. Tidak akan bisa mengusung Paslon pada kontestasi Pilkada 2029 mendatang.
“Untuk konsekuensinya seperti apa? Untuk parpol-parpol yang tidak menyertakan B.1-KWK, maka partai tersebut pada pilkada yang akan datang tidak bisa mengusung calonnya sendiri,” ucap Hendra, Senin (2/9/2024).
Kemudian, pihaknya juga belum melakukan koordinasi lebih lanjut dengan ketiga partai tersebut.
“Bahkan juga belum ada konfirmasi sama sekali dari ketiga parpol tersebut,” ujarnya.










