“Perlu diperhatikan bahwa kecelakaan tunggal yang dimaksud bukan disebabkan oleh tindakan kriminal, kelalaian yang disengaja, ataupun upaya menyakiti diri sendiri. Contohnya yaitu pengendara yang berkendara dalam keadaan mabuk, melakukan balap liar, dan lain sebagainya,” ujar Titus.
Jenis kecelakaan lainnya yang tidak dijamin adalah kecelakaan kerja, yakni kecelakaan yang terjadi atau memiliki keterkaitan dengan hubungan kerja, termasuk penyakit yang timbul karena hubungan kerja. Demikian pula kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja dan pulang ke rumah melalui jalan yang biasa atau wajar dilalui.
“Seluruh biaya pengobatan dan perawatan yang ditimbulkan dalam kasus kecelakaan kerja ini, bukan termasuk yang dijamin BPJS Kesehatan, melainkan kewenangan BPJS Ketenagakerjaan untuk menjamin perlindungan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja,” ungkap Titus.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, khususnya Pasal 52 ayat (1), yang menyebut bahwa kecelakaan kerja dan kecelakaan lalu lintas yang telah dijamin oleh program jaminan sosial lain tidak menjadi tanggungan BPJS Kesehatan.
Dalam praktiknya, Titus menyatakan pihaknya terus menjalin koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk pasien, penyedia layanan kesehatan, serta lembaga penjamin lainnya di luar BPJS Kesehatan. Koordinasi ini bertujuan memastikan bahwa penanganan pembiayaan dapat dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami berharap dengan adanya penyampaian informasi yang jelas ini, para peserta JKN dapat lebih bijak dan memahami batasan serta jenis layanan mana saja yang dapat dan tidak dapat mereka klaim melalui BPJS Kesehatan,” pungkasnya.











