Banyuwangi, seblang.com – BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi menegaskan bahwa tidak semua jenis kecelakaan menjadi tanggungan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Penegasan ini disampaikan untuk meningkatkan pemahaman peserta JKN agar tidak terjadi kesalahpahaman saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, baik di tingkat pelayanan pertama maupun lanjutan.
Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Banyuwangi, Titus Sri Hardianto, menyampaikan bahwa masyarakat perlu mengetahui secara jelas jenis-jenis kecelakaan yang tidak menjadi tanggungan BPJS Kesehatan.
“Ada tiga jenis kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan yaitu kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan lain (KLL Ganda), kecelakaan lalu lintas tanpa melibatkan kendaraan lain yang bersifat kelalaian pengendara seperti balap liar dan tindakan membahayakan diri sendiri lainnya, serta kecelakaan kerja,” beber Titus, Minggu (27/7/2025).
Untuk penetapan jenis kecelakaan, kata Titus, sepenuhnya menjadi kewenangan pihak kepolisian. Karena itu, pelaporan resmi menjadi syarat wajib agar klaim bisa diproses sesuai ketentuan. “Laporan polisi digunakan sebagai dasar dan pendukung administrasi dalam penetapan jenis penjamin di fasilitas kesehatan nantinya. Peserta atau pihak keluarga diharapkan melapor pada hari yang sama saat kecelakaan terjadi,” jelas Titus.
Lebih lanjut, Titus menguraikan mekanisme penjaminan untuk kasus kecelakaan lalu lintas ganda sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 141/PMK.02/2018 tentang Koordinasi antar Penyelenggara Jaminan dalam Pemberian Manfaat Pelayanan Kesehatan. “Dalam hal ini, PT Jasa Raharja menjadi penjamin utama dengan batas maksimal klaim sebesar Rp20 juta. Jika biaya layanan medis melebihi plafon tersebut, barulah BPJS Kesehatan berperan sebagai penjamin kedua yang akan menanggung sisa biayanya,” ungkap Titus.
Sementara itu, untuk kasus kecelakaan lalu lintas tunggal yakni insiden yang hanya melibatkan satu kendaraan, BPJS Kesehatan dapat menjadi penjamin utama. Namun tetap diperlukan laporan polisi sebagai syarat administratif. Meski begitu, tidak semua kecelakaan tunggal dijamin. BPJS Kesehatan tidak menanggung kejadian yang disebabkan oleh unsur kesengajaan atau tindakan membahayakan diri sendiri.