Dari pengakuan pelaku, kemudian pelaku persetubuhan ini digelandang ke Maposlek Pesanggaran berikut barang bukti berupa hasil visum korban, pakaian pelaku dan korban yang dikenakan saat kejadian.
“Pelaku mengakui perbuatannya, dari perbuatannya pelaku dijerat undang – undang perlindungan anak, dan saat ini sudah berada di sel tahanan Polsek Pesanggaran,” jelas AKP. Lita Kurniawan, Sabtu (25/01/2025).










