Tak Kuat Nahan Nafsu, Sang Ayah Rela Setubuhi Anak Tirinya di Giri Banyuwangi

by -1997 Views
Wartawan: Febri Wiantono
Editor: Herry W. Sulaksono

“Kasus ini, terungkap saat korban menceritakan kelakuan bejat ayah tirinya kepada kakak kandung korban,”ungkapnya.

Sehingga,  kakak kandung korban melaporkan kekerasan seksual yang menimpa adiknya kepada Unit Renakta Satreskrim Polresta Banyuwangi.

Kemudian, dari laporan yang diterima dan berdasarkan serangkaian penyelidikan serta adanya alat bukti. Akhirnya pihaknya melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Sementara itu, tersangka dikenakan pasal Pasal 81 Ayat 1 Undang-undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU junto Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Dengan ancaman maksimal hukuman 15 tahun penjara,” tegasnya.////

iklan warung gazebo

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *